nasional

KPK Digugat MAKI Terkait Penyidikan Harun Masiku

Jumat, 19 Januari 2024 | 18:32 WIB
Harun Masiku jadi buronan KPK dan diduga meninggal dunia/ (pmjnews.com)



KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dilayangkan gugatan praperadilan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). MAKI menggugat KPK terkait penyidikan Harun Masiku, tersangka suap pergantian antar waktu (PAW),  yang hingga saat ini masih menjadi buron.

Gugatan MAKI ini terdaftar sejak Selasa (16/1/2024) kemarin. Termohon ialah Pimpinan KPK. Perkara tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan," keterangan dari SIPP PN Jakarta Selatan seperti dilihat, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Mohamed Salah Cedera di Piala Afrika, Liverpool Sedang Harap-harap Cemas

Dalam pokok perkara gugatannya, MAKI menyoroti penyidikan KPK yang tak dapat menunjukkan perkembangan dalam mencari Harun Masiku. MAKI menilai KPK seharusnya tetap melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk dilakukan sidang in absentia.

"Termohon seharusnya melakukan pelimpahan berkas penyidikan kepada jaksa penuntut umum pada KPK agar dapat dilakukan sidang in absentia sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan dan terdapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," bunyi keterangan dari MAKI.

Dalam gugatannya itu, MAKI meminta hakim menyatakan KPK sudah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dalam kasus Harun Masiku. MAKI juga meminta KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara Harun Masiku ke jaksa untuk segera dilakukan sidang in absentia.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Buka Suara Terkait Isu Dirinya Mundur dari Kabinet Jokowi

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB