KALTENGLIMA.COM - Seperti yang diketahui, Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank mundur dari Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk demi mendukung paslon capres-cawapres Ganjar-Mahfud. Maka dengan itu, artinya ia juga meninggalkan gaji yang besar ketika bertugas di perusahaan pelat merah.
Berdasarkan laporan keuangan Telkom Tahun 2020, remunerasi bagi dewan komisaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Berdasarkan aturan itu, besaran gaji tiap komisaris Telkom berbeda-beda. Di mana komisaris utama akan mendapat yang paling besar jumlahnya untuk gaji serta tunjangan lainnya. Remunerasi itu juga ditetapkan setiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Baca Juga: Bus New Shantika Terjun Bebas di Tol Pemalang KM 320
Adapun komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid tersebut meliputi gaji/honorarium, tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan, kemudian ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum, dan yang terakhir adalah tantiem atau insentif kerja di mana dalam tantiem bisa diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang.
Di tahun 2020, total remunerasi yang dibayarkan kepada seluruh dewan komisaris Telkom yakni sebesar Rp. 96,0 miliar. Rinciannya, untuk komisaris utama menerima Rp 9,86 miliar yang terdiri dari honorarium serta tunjangan lainnya sebesar Rp. 3,81 miliar serta tantiem Rp. 6,06 miliar.
Komisaris independen totalnya mulai dari Rp. 1,49 miliar hingga Rp. 11,31 miliar. Besaran remunerasi masing-masing komisaris independen berbeda-beda, dari nilai gaji serta tunjangan serta tantiem. Diketahui untuk komisaris independen yang menerima Rp. 1,49 miliar ini ada yang sama sekali tidak mendapat tantiem atau hanya berupa gaji serta tunjangan lainnya.
Baca Juga: Pj Bupati Apresiasi Penanganan Bencana Banjir Di Barito Utara
Sedangkan untuk jabatan komisaris total remunerasinya mulai dari Rp. 1,48 miliar hingga Rp. 8,86 miliar. Angka itu juga terdiri dari gaji serta tunjangan lainnya, dan juga tantiem. Bagi komisaris yang mendapat Rp 1,48 miliar ini tercatat tidak mendapatkan tantiem, sedangkan komisaris yang mendapat Rp 8,86 miliar tercatat berupa gaji, tunjangan lainnya, serta tantiem.
Dikutip dari laporan tahunan Telkom tahun 2022, tercatat total remunerasi yang dibayarkan PT Telkom Indonesia kepada seluruh dewan komisaris yang menjabat pada periode 2022 dan sebelumnya sebesar Rp 119,259 miliar. Adapun total remunerasi yang dibayarkan perusahaan pelat merah itu kepada Abdi Negara Nurdin atau Abdee sebesar Rp 10,85 miliar yang terdiri dari honorarium dan tunjangan lainnya sebesar Rp 3,63 miliar dan tantiem Rp 7,22 miliar.
Baca Juga: Pj. Bupati Dampingi Perwakilan Kementrian PUPR dan BWS Kalimantan III Tinjau Banjir di Barito Utara