KALTENGLIMA.COM - Masa jabatan Presiden Jokowi terhitung kurang dari satu tahun, diketahui masa jabatannya itu akan berakhir pada 20 Oktober 2024.
Usai resmi pensiun, Jokowi berhak memperoleh pensiun dan tunjangan seperti pejabat negara lainnya. Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun juga akan menerima haknya sesuai ketentuan.
Adapun uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Sampai saat ini aturan tersebut masih berlaku hingga saat dan belum mengalami revisi.
Baca Juga: Laga Dramatis Udinese vs AC Milan Berakhir 2-3
Berdasarkan aturan itu, dalam Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya yang berhak memperoleh pensiun. Sedangkan untuk besarannya dijelaskan dalam Ayat 2 pada pasal yang sama.
"Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir," tulis Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 Pasal 6 Ayat 2.
Sementara, dalam dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: AS Roma Raih Kemenangan Walau Tanpa Jose Mourinho
Untuk diketahui, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, jika dikalikan 6 artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000.
Selain itu pada Pasal 7 dalam UU yang sama, disebutkan bahwa selain dari pensiun pokok mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden diberikan pula:
a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Baca Juga: Kylian Mbappe Bawa PSG Lolos 16 Besar Piala Prancis
Tak berhenti disitu, pada Pasal 8 dijelaskan pula bahwa mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden juga berhak untuk
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
"Pensiun bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat," tulis Pasal 9 UU No. 7 Tahun 1978.
Baca Juga: Bus New Shantika Terjun Bebas di Tol Pemalang KM 320