KALTENGLIMA.com– Pada hari Kamis tanggal (25/1/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Usai dilantik, anggota KPPS langsung bekerja selama 1 bulan, terhitung sejak 25 Januari – 25 Februari 2024.
Baca Juga: Sapa Puluhan Ribu Warga Subang, Prabowo Subianto Gema Komitmen Perjuangan untuk Rakyat di Subang
Selain itu, guna memastikan kelancaran proses pemungutan suara, juga dilaksanakan bimbingan teknis (bimtek) KPPS Pemilu 2024 pada tanggal 25-27 Januari 2024.
Meski baru menjalankan tugasnya, namun banyak yang penasaran kapan gaji anggota KPPS Pemilu 2024 cair dan nominal uang diterima.
Baca Juga: Man City Taklukkan Tottenham Di Piala FA 2023-2024
Baca Juga: Nathan Tjoe-A-On Pulkam Ke Belanda Untuk Bela SC Heerenveen
Diketahui pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 sendiri telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, diketahui informasi apabila gaji KPPS Pemilu 2024 baru akan cair selepas masa kerja selesai, yakni selama 1 bulan penuh.
Artinya, gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Adapun besaran gaji KPPS Pemilu 2024 jauh lebih tinggi dibanding Pemilu 2019. Berikut rinciannya:
Rincian Honor KPPS Pemilu 2024
Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)