KALTENGLIMA.COM - Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan bagian penting. Tugas utamanya yakni memastikan proses pemilihan berjalan lancar, aman, dan transparan.
Lalu, berapa gaji yang akak diterima Petugas KPPS 2024?
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Baca Juga: Staf UNRWA Dipecat PBB Usai Diduga Terlibat Serangan di Gaza
Petugas KPPS 2024 dalam satu TPS terdiri dari tujuh orang, yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melansir keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Pemilu tahun 2024, gaji Petugas KPPS 2024 akan naik dibandingkan dengan pada saat Pemilu 2019.
Pada 2019 lalu, nominal gaji yang didapatkan Petugas KPPS untuk jabatan ketua mencapai Rp 550.000, sedangkan untuk anggota mencapai Rp 500.000. Sementara itu, honor Petugas KPPS tahun 2024 antara lain:
Baca Juga: Kasus Stunting di Indonesia Melebihi Batas Standar WHO, Menkes: Ibunya Mesti Cukup Gizi
Ketua KPPS 2024: Rp 1.200.000
Anggota KPPS 2024: Rp 1.100.000
Adapun tugas dari Petugas KPPS 2024 adalah sebagai berikut:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Baca Juga: Siap Wujudkan Dana Abadi Pesantren, Prabowo-Gibran Terima Dukungan Dari Santri Muda
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Beri Dukungan Penuh Garuda Muda, Prabowo Doakan Timnas Indonesia Buat Kejutan Lawan Australia