nasional

Mulai Oktober 2024 Pedagang Kaki Lima Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal

Kamis, 1 Februari 2024 | 14:38 WIB
Pedagang kaki lima diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal (Rika Septiari/Dok Kaltenglima)

KALTENGLIMA.COM – Pemerintah mewajibkan untuk pedagang kaki lima untuk memiliki sertifikat halal.

Tak hanya itu, pelaku usaha makanan dan minuman juga diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal.

Pengajuan sertifikasi hal dapat dilakukan hingga 17 Oktober 2024 mendatang. Jika melewati batas waktu, maka UMKM akan mendapat sanksi administratif sampai pelarangan edar.

Baca Juga: PNS Gajian Hari Ini, Segini Gaji Terbarunya!

Untuk pelaku usaha mikro kecil dapat mengajukan ‘self declare’ sertifikat produk halal sebesar Rp230.000 per pelaku usaha, dengan catatan biaya akan ditanggung negara sehingga pelaku usaha gratis.

Kemudian, untuk usaha mikro kecil yang termasuk kategori reguler sebesar Rp650.000 sampai 3 juta. ***

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB