KALTENGLIMA.COM - Kisah perjalanan kasus pembakar Gunung Bromo yang sempat heboh beberapa waktu lalu telah mencapai ujung cerita. Pelaku dikenakan hukuman penjara selama 2,6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Andrie Wibowo Eka Wardana, pembakar Bromo dengan flare, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, pria 41 tahun itu juga didenda Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan sekaligus pimpinan sidang, I Made Yuliada didampingi dua anggota majelis hakim di Ruang Cakra PN Kraksaan yang dihadiri 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Thailand Masters 2024: 9 Wakil Indonesia Bertanding di Babak 16 Besar Hari Ini
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar," kata Made Yuliada saat membaca amar putusan saat memimpin sidang, Rabu (31/1/2024).
Menanggapi tersebut, JPU I Made Deady Permana menyebutkan terkait dengan putusan majelis hakim tadi, pihaknya kini masih pikir-pikir terlebih dahulu dan akan diajukan juga kepada pimpinan.
"Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo)," ungkap Made Deady ketika dikonfirmasi.
Baca Juga: Usai Jalani Kemoterapi, Vidi Aldiano Pilih Retreat di Tanya Samui Thailand
Seperti yang diketahuu, sebelumnya kawasan padang savana, Bukit Teletubbies, Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9/2023) lalu. Kebakaran tersebut disebabkan ulah sekelompok pengunjung yang melakukan sesi foto prewedding dengan menggunakan flare.
Atas peristiwa tersebut, manajer Wedding Organizer (WO) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara luas kebakaran yang disebabkan flare api itu membakar wilayah TNBTS seluas 1.241,79 hektare