KALTENGLIMA.COM – Usai demo didepan Gedung DPR RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabulkan permintaan Kepala Desa untuk memperpanjang masa jabatan.
DPR RI bersama Mendagri menyepakati perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode.
Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek pada Selasa, 6 Februari 2024.
Kebijakan baru tersebut akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa dan akan disahkan dalam sidang paripurna terdekat. ***