nasional

Mengenal Apa Itu Si Rekap, Fungsi hingga Cara Kerjanya yang Wajib Diketahui Oleh KPPS

Senin, 12 Februari 2024 | 14:14 WIB
Ilustrasi aplikasi Sirekap. (Tangkapan layar YouTube KPU)


KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berusaha untuk meningkatkan keterbukaan dalam pemilihan umum. Salah satunya caranya yakni menggunakan kembali aplikasi Sirekap yang sudah sempat diimplementasikan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 lalu. Tahukan Anda apa itu Sirekap?

Sirekap merupakan sebutan lain untuk Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. Sebelumnya, teknologi itu hanya sebatas instrumen untuk mempublikasikan hasil pemilu. Namun sejak Pilkada Serentak 2020, Sirekap digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang.

Sebagai seorang petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Anda wajib memahami apa itu Sirekap. Mari simak penjelasan tentang Sirekap berikut ini!

Baca Juga: Viral! Chef Juna Terlibat Adu Mulut dengan Sopir Truk di Gerbang Tol

Apa Itu Sirekap?

Melansir Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.

Terdapat dua jenis Sirekap, yakni versi mobile dan web. Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS. Sementara Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi.

Fungsi Sirekap Mobile dan Sirekap Web juga berbeda. Sirekap Mobile berfungsi sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C.Hasil-KWK. Sedangkan Sirekap Web berguna untuk menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama.

Baca Juga: Muhlis Pimpin Apel Pendistribusian Logistik Pemilu, Begini Pesannya

Fungsi Sirekap

Dilansir dari buku 'Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024' oleh Komisi Pemilihan umum, adapun lima fungsi utama dari Sirekap yakni antara lain:

1. Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS;
2. Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara;
3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi;
4. Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi;
5. Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.

Cara Kerja Sirekap

Baca Juga: Seperti Instagram, Threads Akan Punya Fitur Bookmark

Masih berdasarkan sumber yang sama, berikut ini merupakan langkah-langkah kerja menggunakan Sirekap di TPS:

1. KPPS diminta untuk melakukan instalasi aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing.

2. Login menggunakan akun yang telah didaftarkan pada aplikasi Sirekap.

3. KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK.

Baca Juga: Pj Bupati Barito Utara Lepas Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024

4. KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi.
5. Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR. KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK.
6. KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap.
7. Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB