KALTENGLIMA.COM – Satu tersangka kasus illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Murung Raya, Kalimantan Tengah berhasil diamankan.
Bareskrim Polri mengatakan jika jumlah tersangka dalam kasus illegal logging ini akan bertambah.
"Hari Senin, 12 Februari, jam 12 kita sudah tahap I ke kejaksaan. Jadi ada dua berkas yang kita kirim. Pertama terkait yang tersangkanya atas nama MJ, itu sebagai surveyor-nya mewakili pengurus korporasi juga. Kedua kita mengirim berkas korporasinya. Kita berkas, kita kirim juga, kita tetapkan tersangka, yaitu PT CSS-nya," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Feby DP Hutagalung pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Juga: Mandul Saat Melawan Chelsea, Haaland Ditantang Pep Cetak Gol di Laga Manchester City Berikutnya
Mereka akan terus melakukan pengembangan mengenai kasus ini, termasuk adanya dugaaan tindak pidana lain yang dilakukan berupa pemalsuan dokumen.
"Nah, kemudian nanti selanjutnya ini masih kami kembangkan terus ke adanya dugaan tindak pidana lain, yaitu berupa modus operandi pemalsuan dokumen. Nanti kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang ditetapkan," ungkap Feby.
Polisi juga telah melakukan koordinasi denga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK) megenai penetapan tersangka.
Baca Juga: Shin Tae-yong Beberkan Fasilitas PSSI Lebih Spesial Dibanding di Korea Selatan
"Kita juga sudah sejak tahap I kemarin, kita sudah beri tahukan, koordinasi ke Kementerian LHK terkait penetapan tersangka ini. Sehingga kami minta kepada Kementerian untuk mengevaluasi terkait korporasinya," papar Feby.
"Nanti arahnya, karena yang keluarkan izin kan Kementerian, nanti kan mereka akan evaluasi kalau memang ditemukan adanya indikasi, pasti akan ada sanksi administrasi, salah satunya pencabutan izin," lanjutnya. ***