nasional

Intip Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang Didapatkan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN

Kamis, 22 Februari 2024 | 10:15 WIB
Profil Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Instagram/@agusyudhoyono)



KALTENGLIMA.COM - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) usai dilantik Presiden Jokowi pada Rabu, (21/2/2024). Ia dilantik menggantikan Hadi Tjahjanto yang diangkat sebagai Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan Mahfud MD.

Resmi menjabat sebagai menteri negara, AHY tentu akan mendapatkan gaji, fasilitas serta tunjangan dari negara. Hal tersebut telah tertuang dalam PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Gaji AHY Sebagai Menteri ATR/BPN

Baca Juga: Liga Champions Asia: Daftar 6 Tim yang Lolos ke Babak Perempat Final

Besaran gaji yang dapat diterima AHY sebagai menteri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, semua menteri negara termasuk AHY menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.

Besaran ini belum mengalami kenaikan sejak 24 tahun terakhir. Tetapi, selain gaji pokok, AHY juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas serta tunjangan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Liga Champions Asia: Al Nassr Melaju ke Perempat Final Berkat Gol Cristiano Ronaldo

Fasilitas AHY Sebagai Menteri ATR/BPN

Dalam aturan itu, dipaparkan bahwa seorang menteri negara termasuk AHY berhak menerima fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya.

"Kepada masing-masing Menteri Negara disediakan sebuah rumah jabatan milik Negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik Negara beserta seorang pengemudinya," tulis Pasal 5 aturan itu.

Lalu, seorang menteri juga akan mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi jika sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat sebagai pejabat negara.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Konfirmasi 94 Anggota KPPS Meninggal Dunia Setelah Pemilu 2024

Tak hanya itu, usai menjabat para pemimpin tertinggi Kementerian ini akan mendapatkan fasilitas dana pensiun dari negara. Besaran dana ini akan ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun," sambung Ayat 3 Pasal yang sama.

Baca Juga: Redmi A3 Hadir di Indonesia, Intip Harga dan Spesifikasinnya

Tunjangan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN

Selain fasilitas, AHY juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan sebagai menteri. Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok yang ia terima. Adapun besaran tunjangan ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah terbaru atau yang masih berlaku.

"Selain dari pada gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Menteri Negara diberikan: a. tunjangan jabatan; b. tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; c. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 Ayat 1 PP 50 Tahun 1980.

Sementara untuk besaran tunjangan ini sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Dalam aturan tersebut tertulis jika para petinggi kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

Baca Juga: Menpora Berencana Boyong Megatron dan Tim ke Indonesia, Ini Jadwalnya

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00," tulis Pasal 1 Ayat (2) bagian e aturan itu.

Selain itu, menurut beberapa mantan pejabat, dana operasional ini dapat mencapai Rp 100-150 juta. Tetapi, perlu dicatat tunjangan atau dana operasional yang diperoleh oleh menteri ini hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatannya sebagai pemimpin negara dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Walaupun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, dana operasional ini tidak masuk ke dalam komponen take home pay, sehingga dana yang tidak digunakan akan dikembalikan kepada negara dan tidak bisa dicairkan.

Baca Juga: Masih Absen Latihan, Bagaimana Nasib Minions di Pelatnas?

 

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB