nasional

Hore! Selama Ramadan PNS Hanya Bekerja Sampai Jam 3 Sore

Senin, 11 Maret 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi PNS (Setkab.go.id)



KALTENGLIMA.COM - Aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS memiliki jam kerja baru sepanjang bulan Ramadan. Jam kerja PNS akan dimulai pukul 08.00 dan selesai pada pukul 15.00 waktu setempat.

Jam kerja PNS pukul 08.00 hingga pukul 15.00 berlaku selama Senin hingga Kamis. Khusus hari Jumat, jam kerja PNS berlangsung hingga pukul 15.30 WIB.

Aturan jam kerja PNS selama Ramadan ini diatur oleh Peraturan Presiden no. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Kebut Pekerjaan, Satgas TMMD Reg Ke-119 Kodim 1013/Mtw Terus Kerjakan Pembangunan RTLH

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers, Minggu (10/3/2024).

Di hari Jumat, waktu kerja PNS lebih lama sebab perpanjangan waktu istirahat untuk mengakomodasi ibadah salat Jumat. Jika di hari biasa waktu istirahat hanya 30 menit, khusus hari Jumat waktu istirahat dipatok 60 menit alias 1 jam.

MenPAN RB, Azwar Anas mengatakan untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Baca Juga: Hasil MPL ID S13 : Bigetron Alpha Tenggelamkan Evos Glory ke Klasemen Bawah

"Untuk perincian jamnya ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi," jelas Azwar Anas.

Dalam peraturan itu juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Baca Juga: Klasemen Minggu 1 Hari ke-3 MPL ID S13 : BTR Memimpin


Selanjutnya, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Sementar hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 1445 H

Baca Juga: Klasemen Minggu 1 Hari ke-3 MPL ID S13 : BTR Memimpin

1. Senin-Kamis: 08.00-15.00
2. Jumat: 08.00-15.30

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB