nasional

Waduh! PPN Naik Menjadi 12%, Bisa Bikin Inflasi Nih

Rabu, 20 Maret 2024 | 12:43 WIB
Ilustrasi inflasi. (Freepik.com/freepik)

 

KALTENGLIMA.COM - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mewanti-wanti kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% bisa menyebabkan inflasi tinggi. Ahmad Heri Firdaus, peneliti Center of Industry, Trade, and Investment INDEF menyebutkan situasi ini pernah terjadi pada tahun 2022.

Firdaus menjelaskan di tahun 2022 terjadi kenaikan PPN dari 10% menjadi 11%. Menurutnya, kenaikan inflasi pada tahun itu tidak lepas dari kontribusi kenaikan PPN.

"Dampak yang terjadi pada saat itu inflasi yang cukup tinggi. Inflasi April 2022 ketika terjadi kenaikan PPN itu naiknya 0,95% di mana secara year on year mencapai 3,47%," kata Firdaus dalam acara Diskusi Publik PPN Naik, Beban Rakyat Naik yang disiarkan secara daring, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Swiss Open 2024: Leo/Daniel & Tiga Wakil Ganda Putri Lolos ke Babak 16 Besar

Ia merinci kelompok pengeluaran makanan, minuman, serta tembakau berkontribusi paling besar dalam menyebabkan inflasi pada tahun 2022. Kemudian terdapat juga di sektor transportasi.

Dengan naiknya tarif PPN ini, Firdaus mengatakan dapat berdampak pada kenaikan harga-harga di sektor makanan dan minuman. Ia memperkirakan ke depan juga akan terjadi situasi yang sama apabila tarif PPN 12% diberlakukan.

"Kalau terjadi kenaikan yang paling besar di sektor makanan, minuman, dan tembakau tentunya dapat memukul daya beli masyarakat menengah ke bawah," jelasnya.

Baca Juga: Baca Doa Ini Setelah Sholat Dhuha Agar Mendapat Rezeki Berlimpah

Seperti yang diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022. Kenaikan akan terus berlanjut menjadi 12% di 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Pemerintah sendiri mempunyai kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) usai dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

Baca Juga: Pesan Donny Kesuma untuk Ketiga Putranya

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB