KALTENGLIMA.COM - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI/Polri, serta pensiunan telah dimulai sejak Jumat (22/3/2024). Namun, tidak semua ASN akan menerima THR tersebut secara instan.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pencairan THR akan dilakukan setidaknya 10 hari kerja sebelum Hari Raya Lebaran, sehingga ada kemungkinan pencairan akan melewati tenggat waktu tersebut.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan SPM masih berlangsung, sehingga belum ada data lengkap mengenai kementerian/lembaga mana yang telah membayar THR untuk ASN. Pencairan THR untuk PNS yang masih aktif akan disesuaikan dengan permintaan dari satuan kerja kementerian dan lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca Juga: Dibuka Besok, Ini Syarat Lengkap Hingga Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2024
Adapun untuk pensiunan, THR juga akan disalurkan secara langsung melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). "Sesuai yang disampaikan Ibu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati), bahwa pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tanggal 22 Maret 2024, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun," jelasnya.