KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. KPU mengungkap permohonan sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami penurunan dibandingkan Pemilu 2019.
"Perkara sengketa hasil pemilu (PHPU) yang didaftarkan pada Pemilu 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan perkara PHPU Pemilu 2019," kata Komisioner KPU, Mochamad Afifuddin, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Afif mengatakan pada Pemilu 2019, pengajuan permohonan sengketa terdapat sebanyak 340 gugatan. Sementara, pada Pemilu 2024 ada penurunan jumlah. Diketahui per pukul 09.40 WIB, total yang masuk ada sebanyak 278 gugatan.
Baca Juga: Catat! Syarat Penggunaan BPJS Kesehatan di Luar Kota saat Mudik Lebaran
"(Pada Pemilu 2019) perkara yang didaftarkan: 340 perkara. Perkara yang diperiksa sampai dengan tahap pembuktian: 122 perkara. Perkara yang dikabulkan: 12 perkara," jelasnya.
Afif menyebutkan pihaknya telah melakukan segala upaya untuk pemilu yang lebih baik. Afif menuturkan KPU juga sudah mempersiapkan segala hal untuk menghadapi gugatan di MK.