nasional

Pengemudi Hondra Brio di Banjarmasin Diamuk Massa Hingga Tabrak Polisi

Kamis, 28 Maret 2024 | 04:50 WIB
Pengemudi Honda Brio tabrak polisi di Banjarmasin (Instagram @wargabanua)



KALTENGLIMA.COM - Viral di media sosial sebuah mobil Honda Brio diamuk massa. Peristiwa tersebut terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Polisi di Banjarmasin terlibat aksi kejar-kejaran dengan pengemudi mobil yang merupakan pelaku tabrak lari. Pengemudi mobil tersebut sempat menabrak aparat saat dicegat di tengah jalan.

Kombes Adam Erwindi, Kabid Humas Polda Kalsel mengatakan, pengemudi mobil melarikan diri usai sempat menabrak pengendara di jalan. "Pengendara merupakan pelaku tabrak lari," ucap Adam.

Baca Juga: Demam Berdarah Makin Menggila! Inilah Lima Jenis Makanan Ini Bisa Mencegah DBD

Dalam video beredar, terlihat sejumlah polisi memberhentikan pengendara mobil Brio berwarna merah. Polisi juga tampak memukul kaca mobil dan memaksa pengemudi untuk turun. Walau sempat diadang, pengemudi tersebut berhasil kabur usai menabrak motor dan anggota polisi yang menghalangi jalan. Polisi tersebut sampai tersungkur ke jalan.

Pengemudi mobil berinisial M (24) dan penumpang inisial MP (24) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya ditangkap. Usut punya usut, ternyata pengendara mobil itu hendak melarikan diri sebab membawa narkoba jenis zenith.

"Jadi dia (pengemudi dan penumpang) panik, jadi dia habis beli narkoba jenis zenit," ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Edwin.

Baca Juga: Apakah Menggosip Mengurangi Pahala Puasa? Berikut Penjelasannya

Edwin menyebutkan, keduanya mengonsumsi narkotika tersebut ketika terjadi kejar-kejaran dengan anggota polisi. Kedua pelaku bahkan hendak menghilangkan barang bukti ketika diadang.

Sementara, aksi tabrak lari tidak dibenarkan. Bahkan, tabrak lari dikategorikan sebagai sebuah kejahatan. Sanksinya berat jika melakukan tabrak lari.

Menurut Sony Susmana, praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), bentuk sebuah pertanggungjawaban pengemudi yang terlibat kecelakaan harusnya berhenti dan melihat apa yang dapat dilakukan terhadap korban. Bukan malah menjadi pelaku tabrak lari.

Baca Juga: Apa Itu Ferienjob? Kasus Mahasiswa UNJ yang Viral Kena Penipuan Magang

"Tolong tidak meninggalkan TKP, karena hal itu harus menjadi rekaman untuk tindakan pihak polisi dalam menginvestigasi kecelakaan. Supaya ada tindakan evaluasi/rekayasa terhadap lalu lintas agar di kemudian hari tidak terulang," kata Sony kepada detikOto beberapa waktu lalu.

Sony juga menyarankan jika terlibat kecelakaan segera melapor kepada polisi terdekat. Cari saksi dan arsipkan melalui foto.

"Beri atau tawarkan pertolongan. Ini bentuk empati," ucap Sony.

Baca Juga: Lionel Messi Absen, Argentina Bungkam Kosta Rika 3-1

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan. Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Tetapi, pelaku tabrak lari dapat saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu, tabrak lari bisa dikenakan pasal berlapis.

"Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Dewan Harapkan Pemuda Pelopor Pelestarian Budaya Daerah

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB