nasional

Sakit Ketika Mudik, Bisakah Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota?

Sabtu, 6 April 2024 | 08:17 WIB
ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. (net)

KALTENGLIMA.COM - BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mendapatkan layanan kesehatan ketika berada di luar kota. Informasi ini menjadi penting mengingat kini banyak warga yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2024.

Seperti yang diketahui, biasanya BPJS Kesehatan mempunyai ketentuan di mana peserta harus datang berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sudah terdaftar di kartu peserta.

Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan menyebutkan peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama di FKTP terdekat sebanyak tiga kali kunjungan dalam satu bulan di wilayah lain. Ketentuan ini sebenarnya tak hanya berlaku ketika mudik Lebaran atau momen-momen tertentu saja, namun setiap saat.

Baca Juga: Tak Pernah Sakit, Apakah BPJS Kesehatan Dapat Dicairkan?

Akan tetapi secara khusus, ia mengatakan pada Lebaran 2024 ini para peserta juga bisa mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) setiap hari pukul 08.00-12.00 WIB.

"BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat," katanya dalam keterangan tertulis.

Untuk mencari informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik, peserta BPJS Kesehatan  bisa langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Dibantai Arab Saudi, Shin Tae-yong Tidak Puas

Cara Berobat di Luar Kota dengan BPJS Kesehatan

Untuk berobat di FKTP yang berada di luar kota, peserta bisa langsung datang ke FKTP dengan membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan atau kartu nonfisik yang terdapat di aplikasi Mobile JKN.

Usai sampai di FKTP, peserta menunjukkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas FKTP. Kemudian, pasien akan langsung diantarkan untuk menjalankan pemeriksaan kesehatan.

Perlu diingat, peserta BPJS Kesehatan hanya boleh berobat di FKTP yang berada di luar kota paling banyak tiga kali dalam satu bulan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Marsdya TNI Tonny Harjono Sebagai KSAU

Maka dari itu, jika peserta berada di luar kota dalam jangka waktu yang lama, peserta bisa memindahkan lokasi FKTP yang lama dengan yang baru. Proses pemindahan FKTP itu dapat dilakukan secara online maupun dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB