nasional

Dalil Jersey ASN Nomor 2 yang Dipersoalkan AMIN Disebut MK Tak Beralasan Hukum

Senin, 22 April 2024 | 13:39 WIB
Para Hakim MK sedang menjalankan sidang sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) (trb)

KALTENGLIMA.COM - Beberapa ASN Pemkot Bekasi mengenakan jersey bernomor punggung 2 yang viral di media sosial dipersoalkan oleh tim hukum pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sebab dinilai mendukung pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menilai dalil tim AMIN tak beralasan hukum.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Guntur saat membacakan pertimbangkan pokok permohonan pemohon untuk gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Dalam pertimbangannya, Guntur menyebutkan tim hukum Prabowo sudah mengajukan saksi PJ Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad di persidangan. Hakim Guntur juga mengatakan Bawaslu sudah menghadirkan saksi Zacky M Zam-zam.

Hakim Guntur menyebutkan Gani di persidangan telah menjelaskan sudan diperiksa Bawaslu Kota Bekasi terkait jersey itu. Dalam sidang tersebut, kata hakim Guntur, terungkap fakta hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Bekasi itu menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran.

"Hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Bekasi tersebut menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran," kata Guntur.

Hakim Guntur menyebutka  atas putusan tersebut pun terdapat banding kepada Bawaslu Provinsi. Di mana, ujar Guntur, hasilnya terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain dan direkomendasikan kepada KASN.

"Selanjutnya terdapat banding kepada Bawaslu provinsi, yang hasilnya terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain dan direkomendasikan kepada KASN [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.Pres-XXII/2024, bertanggal 4 April 2024, hlm 173," katanya.

Guntur menilai pernyataan Gani tersebut telah menunjukkan Bawaslu sudah melaksanakan tugas dan kewenangan. Termasuk, katanya, terkait viral jersey ASN nomor punggung 2 yang dipersoalkan kubu Anies-Cak Imin.

"Terhadap pernyataan saksi tersebut, menurut Mahkamah, Bawaslu telah melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajibannya terkait dengan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu, khususnya atas kejadian yang dipersoalkan oleh Pemohon," kata Guntur.

Walaupun demikian, kata Guntur, harus ada tindak lanjut rekomendasi Bawaslu terkait tindakan yang telah dilakukan terhadap ASN atau pejabat yang melakukan pelanggaran pemilu. Tidak hanya itu, hal itu juga dibatasi dengan rentang waktu pemberian sanksi dimaksud.

"Meskipun demikian, diperlukan adanya laporan tindak lanjut dari instansi pelaksana rekomendasi Bawaslu tersebut untuk melaporkan tindakan apa yang telah diberikan kepada ASN ataupun pejabat yang melakukan pelanggaran pemilu tersebut yang juga dibatasi oleh rentang waktu pemberian sanksi dimaksud," kata Guntur

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB