KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo -Mahfud Md.
Sebelum menetapkan putusannya, MK juga membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan pasangan Calon Presidan-Calon Wakil Presiden 01 dan 03.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Selamat! Alyssa Soebandono Lahiran Anak Ketiga
Menurut MK, pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.
MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa.
MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang.
Baca Juga: Respons Anggota Exco Usai Tugas Nathan Tjoe-A-On Selesai dan Tinggalkan Timnas U-23
MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.
"Pemohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.