nasional

Tok! MK Tolak Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres Pasangan 01 dan 03

Senin, 22 April 2024 | 16:57 WIB
MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 (Instagram @mahkamahkonstitusi)

KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo -Mahfud Md.

Sebelum menetapkan putusannya, MK juga membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan pasangan Calon Presidan-Calon Wakil Presiden 01 dan 03.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Selamat! Alyssa Soebandono Lahiran Anak Ketiga

Menurut MK, pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.

MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa.

MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang.

Baca Juga: Respons Anggota Exco Usai Tugas Nathan Tjoe-A-On Selesai dan Tinggalkan Timnas U-23

MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

"Pemohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB