nasional

3 Pria Diamankan Polisi Gegara Sabu di Serang

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:52 WIB
Ilustrasi sabu-sabu yang disembunyikan bandar narkoba. (Unsplash/ Colin Davis)

KALTENGLIMA.COM - Tiga pria dengan inisial RP (44), TJ (44), dan MY (41) telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serang setelah ketahuan memiliki sabu. Awalnya, polisi menangkap RP di rumahnya, di mana berhasil disita sabu seberat 48,33 gram selama penangkapan tersebut, menurut pernyataan Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Djumhaedi.

"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, ditemukan 3 bungkus kecil plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu," ungkapnya dari keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (4/5/2024).

Dalam pengakuan setelah penangkapan RP, pelaku mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan inisial TJ (44). Setelah berhasil menangkap TJ, polisi menyita satu klip plastik besar yang berisi sabu dari tangan TJ.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Kembali Turun

"Ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 unit timbangan digital," ujarnya.

Pelaku TJ mengaku kepada polisi bahwa dia mendapatkan sabu dari MY. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap MY di Kota Serang, Banten.

"Narkotika tersebut didapatkan dari Jakarta dan yang menjemput adalah MY. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap MY," tuturnya.

Baca Juga: Horor! Warga Ditawari Daging Hasil Mutilasi Istri

Dedi menyatakan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB