KALTENGLIMA.COM - Departemen Imigrasi Malaysia menahan 55 warga negara asing yang ditetapkan sebagai imigran ilegal yang tak memiliki dokumen resmi untuk tinggal di negara itu. Sebagian besar imigran ilegal yang ditahan itu berasal dari Indonesia atau berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Dilansir dari The Star, Rabu (15/5/2024), Direktur Imigrasi Negara Kennith Tan Aik Kiang menyebut 200 warga negara asing diperiksa dalam operasi yang berlangsung selama dua hari di sebanyak 27 titik berbeda di Malaysia sejak Senin (13/5/2024) waktu setempat.
Dari jumlah itu, sebanyak 55 orang di antaranya ditahan dalam operasi penggerebekan oleh otoritas imigrasi di wilayah Nilai dan Seremban.
Baca Juga: Istana Tanggung Perawatan Warga Muna yang Tertimpa Pohon Akibat Empasan Heli Jokowi
Kennith menjelaskan jika mereka yang ditahan terdiri atas 30 WNI, 11 warga negara Bangladesh, masing-masing enam orang dari Vietnam dan Myanmar dan dua warga negara Pakistan.
"Sepuluh perempuan dan seorang bayi berusia satu tahun termasuk di antara mereka yang ditangkap. Dalam salah satu penggerebekan, lima pria asal Indonesia berusaha kabur tapi tertangkap setelah pengejaran singkat," tuturnya.
Dalam pernyataannya, Kennith menyebutkan jika puluhan warga negara asing itu akan diselidiki atas dugaan melanggar undang-undang dan aturan imigrasi, seperti melebihi masa tinggal atau overstaying, tak memiliki dokumen perjalanan yang sah, dan memasuki negara tersebut secara ilegal.
Baca Juga: Yasmin Ow Gugat Cerai Aditya Zoni