nasional

Selain Tunjangan Seumur Hidup, Anggota DPR Juga Diberikan Rumah Dinas saat Menjabat

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:29 WIB
Gedung Kantor DPR RI (Kompas.com)

 


KALTENGLIMA.COM -
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga negara yang memberikan berbagai tunjangan kepada semua anggotanya, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, dan lain-lain. Selain tunjangan, anggota DPR juga menerima fasilitas rumah dinas selama masa jabatannya. Menurut situs resmi DPR pada Sabtu (18/5/2024), penyediaan rumah dinas ini merupakan kewajiban negara untuk memfasilitasi pejabatnya. Pembangunan rumah dinas bagi anggota DPR didasarkan pada beberapa regulasi.

Dasar hukum untuk pembangunan rumah dinas DPR adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara juga mengatur mengenai penyediaan fasilitas rumah jabatan untuk pejabat negara.

Lokasi rumah dinas anggota DPR berada di Kalibata, Jakarta Selatan dan Ulujami, Jakarta Barat, yang cukup jauh dari kantor mereka di Senayan. Pemerintah menyediakan dua komplek perumahan untuk anggota DPR, satu di Kalibata dan satu lagi di Pos Pengumben/Ulujami, Jakarta Barat.

Baca Juga: Casis Bintara Korban Begal Dapat Penghargaan dari Kapolri: Alhamdulillah, Cita-cita Saya Terwujud

Besaran tunjangan yang diterima anggota DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Aturan ini juga menyatakan bahwa anggota DPR yang berhenti dengan hormat akan menerima uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok setiap bulan. Berikut rincian uang pensiun berdasarkan jabatannya:

1. Anggota DPR yang juga menjabat sebagai ketua: Rp 3.020.000 per bulan

2. Anggota DPR yang juga menjabat sebagai wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan

3. Anggota DPR tanpa jabatan tambahan: Rp 2.520.000 per bulan

Uang pensiun akan dihentikan jika anggota tersebut meninggal, namun akan tetap diberikan setengahnya kepada pasangan sah yang ditinggalkan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB