nasional

Setelah 8 Tahun Buron, Pegi Setiawan Otak Pembunuhan Vina Cirebon Kini Ditangkap di Bandung

Rabu, 22 Mei 2024 | 19:34 WIB
Lokasi alamat rumah Pegi Setiawan alias Perong DPO pembunuhan Vina yang ditangkap Polda Jabar, ternyata bukan di Desa Banjarwangun. (Kolase foto Instagram @humaspoldajabar dan akun X @bk1nd_)

KALTENGLIMA.COM - Pegi Setiawan alias Egi alis Perong, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki berhasil ditangkap pada Selasa (21/5/2025) malam. 

Pada tahun 2016, Vina yang saat itu berusia 16 tahun dan kekasihnya, Eky meninggal setelah dianiaya oleh 11 orang anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (27/8/2016) malam.

Sebanyak 8 orang sudah diadili di Pengadilan dan satu di antaranya sudah bebas. 

Baca Juga: Polres Murung Raya Siaga Karhutla dan Banjir

Pegi ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat setelah delapan tahun menjadi buron.

Polisi kini masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani. 

Pegi telah buron selama delapan tahun, pasca kasus ini terjadi di tahun 2016.

Baca Juga: Pemkab Barito Utara Ikuti Pameran Inovasi Penurunan Stunting Se-Kalteng

Pada kasus ini, ada delapan orang tersangka yang menjalani masa tahanan. 

Mereka yang telah diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.

Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan. 

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB