KALTENGLIMA.COM - Keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024 dianggap sebagai langkah pencegahan terhadap potensi protes yang semakin meningkat dari masyarakat.
Menurut pengamat pendidikan, Indra Charismiadji, protes tersebut sudah menunjukkan eskalasi yang signifikan sebelumnya. Dengan polemik yang memanas terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah dihadapkan pada kemungkinan terjadinya demonstrasi besar-besaran oleh mahasiswa dan buruh jika kenaikan UKT tetap dilanjutkan. Oleh karena itu, penundaan kenaikan UKT dianggap sebagai langkah strategis untuk meredam tensi sosial yang berkembang.
Langkah tersebut juga dianggap sebagai respons terhadap kebijakan Tapera yang telah mengejutkan masyarakat dengan melibatkan pemotongan gaji karyawan. Dengan menunda kenaikan UKT, pemerintah berupaya mengurangi beban finansial dan menghindari potensi kemarahan lebih lanjut dari masyarakat.
Penundaan kenaikan UKT juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk fokus mengatasi protes terkait Tapera, sehingga dapat mengurangi ketegangan sosial yang ada.
Namun, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan tidak menganggap penundaan ini sebagai pembatalan permanen, mengingat kenaikan UKT masih dapat diterapkan pada tahun 2025 berdasarkan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang masih berlaku.