KALTENGLIMA.com -Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah panitia yang bertugas melancarkan pelaksanaan Pilkada 2024.
Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dibentuk oleh PPS. Pantarlih bertugas untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.
Baca Juga: Pembalap Ducati Francesco Bagnaia Juara di Serkuit Mugello
Anggota Pantarlih sendiri merupakan hasil seleksi yang dilakukan secara bertahap. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih akan dilakukan mulai 5 Juni 2024 - 12 Juni 2024 mendatang. Bagi yang ingin mendaftar Pantarlih, yuk ketahui lebih dulu berikut masa kerja dan gajinya.
Baca Juga: Gagal Nyaleg, Ini Langkah Giring Ganesha Selanjutnya
Masa Kerja Pantarlih
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa kerja Pantarlih mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Dengan demikian Pantarlih akan bertugas selama satu bulan.
Baca Juga: Tennis French Open 2024: Aldila/Asia Tampil Impresif Kalahkan Wakil Ukraina
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Gaji Pantarlih telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022. Dalam surat keputusan tersebut diputuskan bahwa gaji Pantarlih sebesar Rp 1.000.000.
Selain itu, ada juga uang santunan kecelakaan untuk Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, berikut rinciannya:
Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang