nasional

UU KIA Resmi Disahkan DPR Ibu Melahirkan Bisa Cuti Selama 6 Bulan, Apa Gaji Tetap Dibayar Saat Cuti?

Selasa, 4 Juni 2024 | 20:37 WIB
Ibu melahirkan bisa dapat cuti selama 6 bulan, gajinya tetap dibayar? (freeppik partystock)

KALTENGLIMA.COM – DPRD RI telah resmi mengesahkan mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa, 4 Juni 2024.

Dalam salinan UU tersebut, aturan cuti maksimal enam bulan tertuang dalam Pasal 4 ayat 3. Pasal itu berbunyi:

"Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter".

Baca Juga: Shin Tae-yong dikabarkan Masuk Rumah Sakit Jelang Laga Indonesia vs Irak, Ini Sebabnya?

Dengan adanya UU ini, ibu melahirkan bisa cuti hingga 6 bulan. Tiga bulan pertama merupakan cuti yang wajib diberikan oleh pemberi kerja, sedangkan tambahan tiga bulan berikutnya diberikan jika terdapat kondisi khusus, seperti ibu dan anak memiliki masalah kesehatan yang disertai keterangan dokter.

Disaat cuti, apakah tetap mendapatkan gaji?

Seorang ibu berhak mendapat gaji penuh dari tempat kerjanya dalam tiga bulan pertama. Lalu, untuk du abulan berikutnya mendapakan 75 persen upah dari tempat kerja. ***

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB