KALTENGLIMA.COM - Penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 39,26 miliar diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai ini merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga (K/L).
"Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L," bunyi laporan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.
Penyimpangan belanja perjalanan dinas itu paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tak sesuai dengan ketentuan atau kelebihan pembayaran dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar. Tercatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas Rp 10,57 miliar ke kas negara. Selanjutnya, BRIN senilai Rp 1,5 miliar dianggap tak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya, serta KemenkumHAM senilai Rp 1,3 miliar.
Selain itu, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya juga dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar. Penyimpangan itu dilakukan oleh Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar sebab tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost, Kementerian PANRB senilai Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 571,74 juta.
Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar dikatakan belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Mereka adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.
Bukan hanya itu, BPK juga mendapakan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Hasil Grand Final Playoff MPL ID S13 FNATIC ONIC dan EVOS Glory : Raja Langit Masih Perkasa
"Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif," beber BPK dalam laporannya.
Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar di atas, ditindaklanjuti lewat pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.