nasional

Jawab LHP BPK Terkait Penyimpangan Perjalanan Dinas, Ini Kata KPU

Senin, 10 Juni 2024 | 13:27 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (Dok)

KALTENGLIMA.COM - Ketua KPU, Hayim Asy'ari merespons Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menguraikan adanya penyimpangan belanja perjalanan dinas, salah satunya yakni KPU yang disebut belum mengembalikan Rp 10,57 miliar ke kas negara.

Hasyim menegaskan pihaknya sudah melaporkan serta mengembalikan uang kelebihan perjalanan dinas tersebut ke kas negara.

Hasyim awalnya menjelaskan alasan adanya kelebihan anggaran belanja dinas. Ia mengatakan realisasi anggaran dapat terjadi di bawah angka yang dianggarkan.

Baca Juga: Upacara 17 Agustus Jokowi-Prabowo di IKN, Ma’ruf-Gibran di Jakarta

"Soal pemberitaan biaya perjalanan dinas sekitar Rp 10,57 miliar, KPU ya, yang belum dikembalikan ke kas negara, kelebihan. Itu kurang lebih gambarannya begini. Misalkan, dianggarkan perjalanan dinas untuk satu orang katakanlah, sebagai contoh ini, Rp 10 juta. Ternyata realisasinya Rp 8 juta. Berarti kan masih ada Rp 2 juta," kata Hasyim usai rapat bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Hasyim mengungkit temuan BPK yang menyebutkan pihaknya belum mengembalikan anggaran kelebihan itu. Ia menegaskan saat ini anggaran tersebut telah dikembalikan ke kas negara.

"Itu dalam temuan awal itu dinyatakan belum disetorkan ke kas negara atau belum dikembalikan. Tapi sekarang ini sebetulnya semua, dari angka yang menjadi temuan BPK itu sudah kami setorkan ke kas negara," kata Hasyim.

Baca Juga: Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Murung Raya, Hermon Harapkan Ini

"Karena prosesnya kan tidak simple, tapi harus dirunut dulu. Misalkan, sisa anggaran perjalanan dinas yang tidak digunakan berapa, kemudian setelah diadministrasikan, disetorkan ke kas negara. Sesungguhnya temuan BPK tentang temuan kelebihan atau sisa anggaran perjalanan dinas yang Rp 10 miliar itu sudah disetorkan ke kas negara," lanjut Hasyim.

Sebagai informasi, dalam LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga (K/L).

Penyimpangan belanja perjalanan dinas itu paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar. Tercatat KPU belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas Rp 10,57 miliar ke kas negara.

Baca Juga: Cerita Risty Tagor Dapat Undangan Naik Haji dari Raja Salman

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB