KALTENGLIMA.COM - Visa menjadi dokumen penting yang harus dimiliki untuk menjalankan ibadah Haji dan Umrah di Tanah Suci, sesuai dengan yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Hilman Latief.
Hilman menegaskan bahwa bagi mereka yang ingin menunaikan ibadah Haji, diperlukan visa Haji sebagai persyaratan utama.
Hal ini sejalan dengan regulasi yang berlaku dan kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait masuk dan melaksanakan ibadah Haji di wilayah Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: Warga Diimbau Tak Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai untuk Daging Kurban
Selain visa Haji, terdapat juga visa Ziarah yang memiliki fungsi berbeda. Visa Ziarah dikeluarkan untuk jemaah Haji dan Umrah yang ingin melakukan kunjungan ke tempat-tempat suci Islam di Arab Saudi.
Prosedur untuk memperoleh visa Ziarah melibatkan pendaftaran melalui agen perjalanan yang terdaftar di Kementerian Agama.
Calon jemaah harus mengisi formulir pengajuan visa dan melampirkan dokumen seperti paspor, Kartu Keluarga, serta sertifikat vaksin meningitis.
Baca Juga: Kemenkes Catat Hingga Pekan ke-22, Kasus DBD Melebihi Kasus Tahun 2023
Biaya untuk mendapatkan visa Ziarah bervariasi tergantung dari agen perjalanan yang dipilih, dengan perkiraan biaya sekitar 2-3 juta rupiah.
Ini menunjukkan bahwa visa Haji dan visa Ziarah memiliki peran dan persyaratan yang berbeda, yang diatur sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memfasilitasi ibadah Haji dan Umrah di Arab Saudi.