KALTENGLIMA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa sekitar 3,2 juta warga Indonesia terlibat dalam perjudian online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan bahwa permintaan tinggi adalah faktor utama yang mendorong pertumbuhan judi online di Indonesia.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menyatakan bahwa dengan permintaan yang tinggi dari sekitar 3,2 juta orang yang terlibat dalam judi online, suplai teknologi cenderung mencari cara untuk memenuhi permintaan tersebut.
Baca Juga: Stasiun Tegal Bakal Dirombak, Biayanya Capai Rp 8 Miliar
Untuk mengatasi masalah ini, Presiden Joko Widodo baru-baru ini meresmikan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.
Upaya pertama yang dilakukan adalah pencegahan melalui edukasi dan literasi masyarakat untuk mengurangi permintaan terhadap judi online.
Budi Arie Setiadi, selaku Ketua Harian Pencegahan, dipercayakan untuk mencerdaskan masyarakat dalam hal ini. Upaya kedua adalah penindakan yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Anjingnya Dilempar Batu, Pria di Depok Tusuk Tetangga Sendiri
Kominfo juga melibatkan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika untuk menutup situs judi online dan situs yang menampilkan perjudian online.
M Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, menjelaskan bahwa pihaknya telah memblokir sekitar 5 ribu rekening yang terlibat dalam judi online di Indonesia.
Total perputaran uang yang terlibat mencapai Rp 600 triliun per kuartal I 2024, menunjukkan besarnya dampak ekonomi dari aktivitas ini.
Baca Juga: Presiden Ukraina Bakal Ajukan Proposal Perdamaian dengan Rusia
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memutus rantai pasokan dan permintaan judi online di Indonesia.