KALTENGLIMA.COM - Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, dikabarkan akan hadir memenuhi panggilan KPK hari ini. Kusnadi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan buron Harun Masiku.
"Pagi ini Saudara Kusnadi akan hadir jam 10 pagi di KPK ya," kata pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Ronny menyebutkan kliennya saat ini dalam kondisi siap menjalani pemeriksaan hari ini. Ia meminta penyidik KPK memperlakukan kliennya sesuai undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Suhu Panas Capai 51 Derajat Celcius, Ratusan Jemaah Haji Meninggal Dunia
"Kondisinya siap menjalani pemeriksaan kita minta penyidik memperlakukan saksi sesuai UU dan ketentuan yang ada," katanya.
KPK kembali memanggil Kusnadi untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Pemanggilan tersebut dilakukan usai Kusnadi meminta penjadwalan ulang.
Tessa Mahardhika Sugiarto, Jubir KPK mengatakan Kusnadi dijadwalkan akan diperiksa hari ini, Rabu (18/6/2024), di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tetapi Tessa belum memerinci apa yang akan didalami penyidik nantinya kepada Kusnadi.
Baca Juga: Gunung Merapi Mengeluarkan Awan Panas, BPPTKG Imbau Warga Sekitar Waspada
"Info sementara Kusnadi dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi besok Rabu," kata Tessa ketika dihubungi, Selasa (18/6).
Seperti yang diketahui sebelumnya, sejatinya, KPK telah memanggil Kusnadi pada Kamis, 13 Juni lalu. Tetapi, Kusnadi meminta jadwal ulang pemeriksaan oleh KPK karena mengaku masih trauma dibentak-bentak penyidik KPK.
"Beliau minta penjadwalan ulang. Yang bersangkutan berhalangan hadir karena masih trauma karena dibentak-bentak dan dibohongi," kata pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Kamis (13/6).
Baca Juga: Jelang Pilkada, Waket II DPRD Ajak Jaga Kondusif Wilayah
KPK juga sudah memeriksa Hasto pada Senin (10/6/2024). Dalam pemeriksaan tersebut, ponsel dan buku catatan Hasto disita penyidik.
Langkah tersebut menuai protes dari tim hukum Hasto. Pihak Hasto juga sudah melaporkan penyidik yang melakukan penyitaan itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.