nasional

Pj Gubernur DKI Sebut Masyarakat Bawah Tak Kena Dampak Aturan PBB-P2

Rabu, 19 Juni 2024 | 16:39 WIB
(Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: Pemprov DKI)


KATENGLIMA.COM -
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak akan berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Heru, peraturan ini menetapkan bahwa properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar tidak dikenakan pajak, dan pensiunan juga dibebaskan dari pajak ini.

Heru menyatakan bahwa peraturan ini hanya akan mempengaruhi mereka yang memiliki rumah kedua, ketiga, dan seterusnya.

Baca Juga: AS Ketar-Ketir Kerjasama Rusia dan Korea Utara Meningkat

Jadi, warga yang memiliki rumah dengan NJOP Rp2 miliar atau kurang tidak perlu khawatir karena mereka tidak akan terkena pajak PBB-P2.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa peraturan ini diterbitkan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB-P2 dan memastikan bahwa insentif pajak daerah lebih tepat sasaran.

Kebijakan insentif ini, katanya, ditujukan khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Juga: Aptiknas Peringatkan Masyarakat Agar Waspada Ketika Akses elaelo.id

Jika seseorang memiliki lebih dari satu properti, pembebasan pajak akan diterapkan pada properti dengan NJOP terbesar.

Lusiana juga menekankan bahwa kebijakan insentif pajak ini dipertimbangkan sebagai kelanjutan dari upaya pemulihan ekonomi pasca-COVID-19.

Pada tahun ini, Bapenda DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Baca Juga: UKT di PTN Melonjak Tiap Tahun, KPK Ungkap Akar Masalah

Semua ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB