nasional

BNN RI Lenyapkan Lahan Ganja Seluas 2,5 Hektare di Aceh Besar

Sabtu, 22 Juni 2024 | 17:47 WIB
Ilustrasi ganja. (ist)

KALTENGLIMA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah memusnahkan lahan ganja seluas kurang lebih 2,5 hektare di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada ketinggian 690 meter di atas permukaan laut (mdpl) pada Kamis (20/6). Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol.

Ruddi Setiawan menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen BNN dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan NKRI dari ancaman narkotika.

Lahan ganja yang dimusnahkan merupakan hasil temuan tim BNN melalui kegiatan pemantauan lahan tanaman narkotika.

Baca Juga: Menkopolhukan Sebut Pemerintah Sedang Perbaiki Gangguan pada PDN

Hasil monitoring tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan, yang berhasil menemukan sekitar 24 ribu batang pohon ganja dengan berat total sekitar 12 ribu kilogram ganja basah.

Tinggi tanaman ganja bervariasi antara 100 hingga 300 sentimeter dengan jarak tanam antara 40 hingga 60 sentimeter.

Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku penanaman ganja dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Dituding Sindir Konten Raffi Ahmad-Nagita Slavina, Kartika Putri Klarifikasi

Acara pemusnahan lahan ganja ini juga merupakan bagian dari rangkaian Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 yang mengusung tema "Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar." Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Brigjen Pol.

Ruddi dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Polri, TNI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Pemerintah Provinsi Aceh, untuk memperkuat kolaborasi dalam memerangi peredaran narkotika.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB