KALTENGLIMA.COM - Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa banyak pengusaha kelapa sawit yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan dokumen penting untuk penarikan pajak.
Kekurangan NPWP ini berdampak pada kemampuan negara untuk menagih pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga mengurangi penerimaan negara.
Luhut menjelaskan bahwa masalah ini terungkap berkat digitalisasi layanan pemerintah yang lebih luas, yang telah mengungkap banyak penyimpangan. Hal ini diungkapkan melalui akun Instagram resminya, @luhut.pandjaitan, pada Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Airlangga Konfirmasi Prabowo Dilantik di Jakarta Bukan IKN
Dia menyatakan bahwa pemerintah akan menyelesaikan masalah ini dengan terus mempercepat penerapan teknologi pemerintah (Govtech).
Peningkatan ini diharapkan dapat memperbaiki efisiensi tata kelola dan memastikan bahwa penerimaan yang sebelumnya terlewatkan dapat dikumpulkan.
Luhut juga mengakui bahwa penurunan penerimaan negara dari pungutan pajak dan sumber daya alam adalah hal yang tak terhindarkan, terutama dengan kondisi harga komoditas dunia yang sedang rendah.
Baca Juga: Menteri PUPR Umumkan Air Bersih Bakal Masuk ke IKN Mulai 15 Juli
Oleh karena itu, efisiensi dalam tata kelola menjadi sangat penting untuk meningkatkan penerimaan negara.
Dia menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh hanya bergantung pada harga komoditas saja, dan perlu berbagai strategi untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor seperti batu bara, nikel, timah, dan kelapa sawit.
Dengan demikian, upaya pemerintah dalam membenahi sistem tata kelola dan penerapan teknologi pemerintah diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan pajak dan meningkatkan penerimaan negara secara keseluruhan.