"Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan pelaku perjudian online di apartemen di kawasan Grogol Petamburan ini adalah mereka menjalankan aksinya sejak Agustus 2023, dengan mencari website milik instansi," ucap Kombes Syahduddi.
Ketujuh tersangka tersebut berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19), dan MHP (41).
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Sempat Tutupi Wajah Istri Karena Takut Ain, Dodi Hidayatullah Mulai Terbuka