KALTENGLIMA.COM - Pemerintah baru-baru ini mengubah sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Meski aturan berubah, masih banyak peserta BPJS Kesehatan berstatus PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang sering lalai membayar iuran bulanan, hingga menunggak. Padahal, menurut UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pembayaran iuran BPJS wajib dilakukan setiap bulan.
Jika iuran menunggak, kartu BPJS Kesehatan akan ditolak oleh rumah sakit. Selain itu, kelalaian dalam membayar iuran juga dapat menyebabkan defisit besar pada BPJS Kesehatan.
Baca Juga: IKN Terus Diguyur Hujan, Kemenhub Kerahkan Pesawat Modifikasi Cuaca
Berikut adalah sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan:
1. Teguran Tertulis
Teguran tertulis akan diberikan paling banyak dua kali, dengan masing-masing teguran diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
2. Denda
Per tanggal 1 Juli 2016, denda keterlambatan pembayaran iuran dihilangkan. Namun, kartu atau jaminan akan dihentikan sementara jika iuran telat dibayar satu bulan sejak tanggal 10. Denda akan diberikan jika harus dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.
Baca Juga: Rumah Warga di Parungpanjang Ditabrak Truk Tambang Gegara Rem Blong, Sopir Alami Luka Berat
Besarnya denda adalah 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan yang tertunggak, dengan maksimal tertunggak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
3. Tidak Dapat Pelayanan Publik
Jika pemberi kerja atau peserta menunggak iuran, pelayanan publik seperti pembuatan paspor atau SIM akan dihentikan. Sanksi ini akan dilakukan oleh unit pelayanan publik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Berikut beberapa layanan yang akan dihentikan untuk penunggak iuran:
- Untuk Pemberi Kerja: