nasional

Telat Sehari Bayar Iuran BPJS 2024, Berapa Denda yang Harus Dibayar?

Minggu, 21 Juli 2024 | 14:41 WIB
Ilustrasi - BPJS Kesehatan.

   - Perizinan terkait usaha

   - Izin mengikuti tender proyek

   - Izin mempekerjakan tenaga kerja asing

   - Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh

     - Izin mendirikan bangunan (IMB)

   - Untuk Semua Orang (kecuali pemberi kerja, pekerja, dan PBI):

     - Izin mendirikan bangunan (IMB)

     - Surat Izin Mengemudi (SIM)

     - Sertifikat tanah

     - Pembuatan paspor

     - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Baca Juga: Calon Kompolnas Sentuh 137 Pendaftar, Berbeda-Beda Latarbelakang

Itulah sanksi yang diberikan bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar terhindar dari sanksi-sanksi tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB