KALTENGLIMA.COM - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan (Dinkes Kalsel) menegaskan bahwa tidak ada kandungan zat buah kecubung dalam tubuh para korban yang mengalami teler di Banjarmasin. Hasil ini diperoleh dari pemeriksaan laboratorium.
Abdul Chaliq, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Kalsel, menjelaskan dalam rapat koordinasi mengenai penyalahgunaan tanaman kecubung dan obat-obatan lainnya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel di Banjarmasin, bahwa hasil pemeriksaan laboratorium tidak menemukan adanya penggunaan kecubung pada para korban.
Chaliq juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan para korban, mereka mengonsumsi obat putih tanpa merek yang dicampur dengan obat-obatan lainnya.
Baca Juga: Darimana Asal Sumber Air Bersih Mengalir ke IKN?
Saat ini, terdapat 56 korban yang mengalami teler dan halusinasi yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum. Jumlah korban menunjukkan tren penurunan dibandingkan pekan sebelumnya.
Dalam beberapa hari terakhir, hanya ada satu atau dua korban baru yang masuk setiap harinya, sementara pada 8 dan 9 Juli 2024, jumlah korban bisa mencapai sembilan orang dalam sehari.
Chaliq menjelaskan bahwa kasus ini bersifat sporadis dan tersebar di berbagai daerah. Saat ini, pasien yang tercatat terdiri dari 26 orang dari Kota Banjarmasin, 6 orang dari Kabupaten Barito Kuala, 7 orang dari Kabupaten Banjar, 3 orang dari Kota Banjarbaru, 1 orang dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan 4 orang dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Telat Sehari Bayar Iuran BPJS 2024, Berapa Denda yang Harus Dibayar?
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, menyatakan bahwa upaya pemberantasan peredaran obat putih tanpa merek terus dilakukan.
Polda Kalsel dan Polres setempat telah menyita sebanyak 25 ribu butir obat tersebut dan menangkap tujuh pengedarnya dengan tuduhan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polda Kalsel saat ini masih menunggu hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya terkait kandungan obat putih tanpa merek yang kini meresahkan masyarakat akibat penyalahgunaannya untuk efek mabuk.
Baca Juga: IKN Terus Diguyur Hujan, Kemenhub Kerahkan Pesawat Modifikasi Cuaca
Rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel tersebut turut dihadiri oleh Nur Cahaya, dosen Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).