nasional

Ini Dia Daftar Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar di 2023

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:35 WIB
Ilustrasi pajak

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghargaan kepada perusahaan atau grup yang berkontribusi besar dalam membayar pajak sepanjang 2023.

Penghargaan ini diberikan pada Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024, yang diadakan pada Jumat (26/7/2024) sebagai bagian dari peringatan Hari Pajak Tahun 2024.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa sejumlah wajib pajak dari grup besar telah dikumpulkan, namun nama-nama perusahaan tersebut tidak diumumkan. Menurut Suryo, langkah ini terinspirasi dari film "Agak Laen" yang mendorong adanya perubahan yang berbeda.

Baca Juga: Kebal Hukum, Siapa Sebenarnya Sosok T yang Diduga Bandar Judi Online di Indonesia?

Suryo menjelaskan bahwa tujuan acara ini adalah untuk menyamakan pemahaman bahwa pajak dikumpulkan sepenuhnya untuk kepentingan negara dan bahwa pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus digunakan oleh negara.

Berikut ini, daftar 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023

Grup Djarum - Robert Budi Hartono
Grup Adaro - Garibaldi Thohir
Grup Bayan Resource - Low Tuck Kwong
Grup Indofood - Anthoni Salim
Grup Sinarmas - Indra Widjaja
Grup Gudang Garam - Susilo Wonowidjojo
Grup Indika Energy - Hapsoro
Grup MedcoEnergi - Ir. Arifin Panigoro
Grup Musim Mas - Bachtiar Karim
Grup Wings - Ir. Eddy William Katuari
Grop Trakindo - Rachmat Mulyana Hamami
Grup Agung Sedayu - Susanto Kusumo
Grup CT Corp - Chairul Tanjung
Grup Harum Energy - Lawrence Barki
Grup Triputra - Ny. T.P. Racmat L. R. Imanto
PT Pertamina (Pesero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Pupuk Indonesia (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Baca Juga: Korban Tenggelam KM Samarinda Terus Bertambah!

Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga membahas perjalanan Reformasi Pajak yang dimulai sejak 1983 dan telah melewati berbagai fase penting, termasuk krisis moneter tahun 1998 dan krisis global tahun 2008.

Kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah antara lain Sunset Policy, Tax Amnesty, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), serta pemadanan NIK dan NPWP.

Di akhir paparannya, Suryo juga menerangkan mengenai pembangunan sistem administrasi perpajakan yang baru. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan tata kelola yang lebih baik di masa depan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB