KALTENGLIMA.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa pihaknya telah merumuskan kriteria siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite.
Kriteria tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Proses penerbitan Perpres ini saat ini sudah berada di tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Iya, tapi ini kan kita memutuskan (BBM bersubsidi) yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan. Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko, sekarang lagi Bapak Presiden," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga: Simak Info Terbaru Pembukaan Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Dengan adanya kriteria tersebut, masyarakat yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi akan dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan kriteria yang telah dirumuskan.
Selain kriteria pengguna Pertalite, pengguna BBM bersubsidi jenis Solar Subsidi juga akan dipertegas lagi dalam revisi aturan tersebut.
Sebagaimana diketahui, dalam draf revisi Perpres 191 sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan adalah berdasarkan kapasitas mesin mobil, yaitu untuk mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc.
Baca Juga: Istana Presiden di IKN Diberi Nama Istana Garuda
Artinya, mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa pemerintah masih melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM jenis Pertalite.
Menurut Agus, kendaraan yang berhak mengonsumsi Pertalite nantinya tidak hanya mengacu pada spesifikasi mesin mobil berdasarkan cubicle centimeter (cc), tetapi juga kepada siapa pengguna mobil tersebut.
Baca Juga: Istana Presiden di IKN Diberi Nama Istana Garuda
"Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum.
Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama," ujar Agus saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, dikutip Jumat (12/7/2024).
Agus menyebut kendaraan umum seperti taksi online nantinya masih akan masuk dalam kategori yang berhak mengonsumsi Pertalite, kecuali untuk taksi online seperti Silverbird yang masuk dalam kategori mewah atau premium. "Itu nggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa (dapat). Kalau lux ya enggak," kata dia.