nasional

Sebelum Ella Tewas, Izin Klinik Sedot Lemak Baru Keluar 3 Hari

Selasa, 30 Juli 2024 | 19:36 WIB
Klinik WSJ akhirnya buka suara terkait tewasnya Ella Nanda Sari. (Tangkapan layar YouTube/ Tv One News)

 

KALTENGLIMA.COM -  Selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan (30), tewas ketika melakukan operasi sedot lemak di klinik kecantikan 'WSJ' di Beji, Depok, Jawa Barat. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengatakan WSJ Clinic hanya memiliki izin Klinik Pratama dan keluar tiga hari sebelum kejadian tewasnya Ella.

"Jadi izin klinik atau sertifikat standar itu sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok yang melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tertanggal 19 Juli 2024. Jadi, kalau ditanyakan sudah ada izin kliniknya atau belum, berarti sudah keluar izin klinik," kata Kadinkes Depok Mary Liziawati kepada wartawan di kantornya, Depok, Selasa (30/7/2024).

Mary menyebutkan Klinik WSJ mengajukan izin untuk membuka klinik, tetapi dalam sertifikat standar itu tak disebutkan klinik kecantikan. Dalam izinnya, Klinik WSJ diberi izin klinik pratama.

Baca Juga: Masalah Stunting Pemkab Mura Terima Kunjungan Terima Kunjungan BAAS Gumas

"Ada yang menanyakan izinnya salon atau klinik, ada yang bertanya klinik kecantikan. Jadi saya sampaikan izinnya berupa klinik. Jadi kalau di dalam izin atau sertifikat standar itu tidak disebutkan, klinik kecantikan tidak disebutkan. Jadi di dalam izin atau sertifikat standar itu kita cantumkan izinnya berupa klinik Pratama," ujarnya.

Mary mengatakan dalam izin klinik pratama, artinya klinik itu melakukan pelayanan yang dilakukan oleh dokter umum. Tetapi, ketika pengurusan proses perizinan, Klinik WSJ memang menyertakan sertifikat pelatihan estetika.

"Klinik Pratama itu apa artinya? Kalau klinik Pratama itu berarti klinik yang melakukan layanan yang pelayanannya dilakukan oleh dokter umum. Ketika pengurusan proses perizinan memang dari pihak klinik itu menyertakan sertifikat pelatihan-pelatihan estetika," tuturnya.

Baca Juga: Sambut Pilkada, DPRD Ajak Jaga Kerukunan dan Jangan Terpecah Belah

"Sehingga dalam rincian teknis atau rekomendasi teknis kita, klinik ini bisa untuk melakukan pelayanan estetika. Sehingga banyak bilang klinik kecantikan, karena memang dokter penanggung jawab dan dokter pelaksana mempunyai atau melampirkan sertifikat estetika," tambahnya.

Mary kembali menjelaskan, Klinik WSJ telah berproses dalam pengajuan izin pada Desember 2023, tetapi izin baru dikeluarkan pada 19 Juli 2024. Izin operasional itu diberikan tetapi berupa klinik pratama.

"Jadi prosesnya sudah mulai dari Desember ya, 2023 Sampai terus proses dan kemudian 19 Juli 2024. Jadi sudah terbit sertifikat standar atau izin operasional ya. Kalau banyak yang mengatakan izin operasional. Oke, kemudian kliniknya berupa klinik Pratama," tutupnya.

Baca Juga: Olimpiade 2024: Dihadang Wakil Malaysia, Apri/Fadia Gagal Melaju ke Perempatfinal

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB