KALTENGLIMA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Tak hanya itu.
Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan).
Baca Juga: Murung Raya Kirim Puluhan Kafilah Ikuti FSQ di Palangka Raya
Berdasarkan aturan tersebut, Selasa (30/7/2024), berikut beberapa ketentuan yang diberlakukan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat:
Pertama, pada Pasal 431 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau wajib:
a. memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar;
Baca Juga: Beredar Rumor Adiba Khanza Hamil, Umi Pipik Klarifikasi
c. melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian yang diproduksi dan/atau diimpor; dan
d. melaporkan hasil pengujian kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Lalu pada ayat 2 tertulis, Pengujian kandungan kadar nikotin dan tar harus dilakukan di laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengujian produk tembakau dilakukan menggunakan teknologi pengujian yang telah memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sebelum Ella Tewas, Izin Klinik Sedot Lemak Baru Keluar 3 Hari
Kemudian pada pasal 4 tertulis. Untuk produk tembakau yang belum memiliki teknologi pengujian, penggunaan teknologi pengujian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri.