Setiap produsen, pengimpor, dan distributor rokok elektronik wajib memiliki izin usaha, mematuhi batas maksimal kadar nikotin, dan melakukan pengujian kandungan kadar nikotin untuk setiap varian produk yang diproduksi dan/atau diimpor. Hasil pengujian juga harus dilaporkan.
Lalu pada ayat 2 tertulis, Pengujian kandungan kadar nikotin dan tar harus dilakukan di laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengujian produk tembakau dilakukan menggunakan teknologi pengujian yang telah memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Masalah Stunting Pemkab Mura Terima Kunjungan Terima Kunjungan BAAS Gumas
Kemudian pada pasal 4 tertulis. Untuk produk tembakau yang belum memiliki teknologi pengujian, penggunaan teknologi pengujian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri.
Setiap produsen, pengimpor, dan distributor rokok elektronik wajib memiliki izin usaha, mematuhi batas maksimal kadar nikotin, dan melakukan pengujian kandungan kadar nikotin untuk setiap varian produk yang diproduksi dan/atau diimpor. Hasil pengujian juga harus dilaporkan.
Pengujian dan verifikasi penggunaan bahan tambahan yang dilarang dilakukan melalui pengujian sebelum produk beredar dan verifikasi selama produk beredar. Pengujian tersebut dilakukan di laboratorium terakreditasi yang berbeda.
Baca Juga: Sambut Pilkada, DPRD Ajak Jaga Kerukunan dan Jangan Terpecah Belah
Hasil pengujian dan verifikasi dilaporkan kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Setiap produsen produk tembakau dan rokok elektronik yang menggunakan bahan tambahan yang dilarang dikenakan sanksi administratif berupa penarikan produk atas biaya produsen.
Ketiga, Pasal 433 ayat 1 tercantum, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan. Ketentuan itu tidak berlaku bagi produk tembakau selain rokok putih mesin.
Baca Juga: Olimpiade 2024: Dihadang Wakil Malaysia, Apri/Fadia Gagal Melaju ke Perempatfinal
Lalu ayat 3 dijelaskan pula, setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor produk tembakau berupa tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan.
Sementara pada ayat 4 tertulis, setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor elektronik dengan sistem tertutup atau cartidge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan yang melebihi 2 mililiter per cartridge dan dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah cartidge melebihi 2 cartridge perkemasan.
Dalam Pasal ini juga tertulis bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem terbuka atau dapat diisi ulang dilarang mengemas cairan nikotin selain dengankemasan 10 dan 20 mililiter perkemasan.
Baca Juga: Diskominfo SP Murung Raya Ikuti Rakor PPID