KALTENGLIMA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 214 bungkus ganja asal Thailand seberat 113,65 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Liverpool, Inggris.
Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. I Wayan Sugiri menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, yang mencurigai sebuah paket dari Thailand berisi narkotika dan melaporkannya ke BNN pada 24 Juli 2024 pukul 18.00 WIB.
"Penyelundupan ini melibatkan tersangka berinisial AS dan MM, yang saat ini telah ditahan. Barang bukti ganja dari Thailand tersebut dikirim oleh BN yang masih dalam pengejaran," ungkap I Wayan dalam konferensi pers yang diadakan secara daring di Jakarta pada hari Senin.
Baca Juga: Menko Polhukan Naik Motor ke Istana, Takut Telat
Paket ganja ditemukan di dua lokasi, yaitu di Perumahan Jaka Permai, Bekasi, Jawa Barat, dengan 60 bungkus seberat 31,88 kg yang disembunyikan dalam lima karung berisi 10 bed covers, dan di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, dengan 154 bungkus seberat 81,77 kg yang disimpan dalam 29 kardus peralatan kemah dan tiga kardus penyedot debu.
Menurut I Wayan, paket ganja di lokasi pertama diungkap berkat informasi tentang seorang pria berinisial AS yang datang ke gudang impor Bandara Soekarno-Hatta untuk mengambil paket tersebut. AS diamankan oleh petugas BNN pada 25 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Selanjutnya, tim gabungan BNN dan Bea Cukai mengikuti pengiriman paket ke Bekasi, dan pada pukul 18.30 WIB berhasil menangkap seorang berinisial MM, yang memerintahkan AS dan pemilik PT CAS.
Baca Juga: Bukan Cuma Salmon, Jenis Ikan yang Termasuk Makanan Mengandung Omega 3 Tinggi
Di lokasi kedua, penemuan ganja berasal dari hasil interogasi terhadap AS dan MM, yang mengungkapkan bahwa paket ganja tersebut akan dikirim ke Inggris melalui jasa ekspedisi PT HL.
Petugas BNN dan Bea Cukai kemudian bergerak ke alamat ekspedisi di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, dan menemukan tumpukan kardus berisi ganja.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.