KALTENGLIMA.COM - Hendra Kurniawan, yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, telah dibebaskan dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pembebasan bersyarat tersebut diterimanya pada 2 Juli 2024, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Edward Eka Saputra.
Saat ini, Hendra berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan dan akan menjalani bimbingan ini hingga 8 Juli 2026.
Baca Juga: Rekrutmen Grup Medsos Teroris yang Diikuti Tersangka HOK Didalami Polisi
Pada pengadilan tingkat pertama, Hendra dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta dengan tambahan 3 bulan kurungan jika tidak membayar denda.
Ia dinyatakan bersalah karena merusak CCTV yang menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hendra melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Penyelundupan Ganja 113,65 kg Asal Thailand Digagalkan BNN & Bea Cukai
Hukuman ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Mei 2023. Selain itu, Hendra juga dipecat dari kepolisian melalui proses sidang etik.