nasional

Hendra Kurniawan Mantan Karo Paminal Bebas Bersyarat

Senin, 5 Agustus 2024 | 17:48 WIB
Terdakwa Hendra Kurniawan (tiktok/ @ryzen0631 )

 


KALTENGLIMA.COM - Hendra Kurniawan, yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, telah dibebaskan dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat tersebut diterimanya pada 2 Juli 2024, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Edward Eka Saputra.

Saat ini, Hendra berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan dan akan menjalani bimbingan ini hingga 8 Juli 2026.

Baca Juga: Rekrutmen Grup Medsos Teroris yang Diikuti Tersangka HOK Didalami Polisi

Pada pengadilan tingkat pertama, Hendra dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta dengan tambahan 3 bulan kurungan jika tidak membayar denda.

Ia dinyatakan bersalah karena merusak CCTV yang menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hendra melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Penyelundupan Ganja 113,65 kg Asal Thailand Digagalkan BNN & Bea Cukai

Hukuman ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Mei 2023. Selain itu, Hendra juga dipecat dari kepolisian melalui proses sidang etik.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB