nasional

Syarat Buka Rekening Bank Baru Bakal diperketat, Apa Alasannya?

Jumat, 9 Agustus 2024 | 19:12 WIB
Ilustrasi - Rekening (Freepik)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengeluarkan peraturan baru terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang bertujuan mengatur ketentuan anti-penghindaran pajak sesuai dengan standar pelaporan umum atau Common Reporting Standard (CRS).

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2024.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya dalam melaporkan informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan, serta mengatur ketentuan mengenai anti-penghindaran pajak sesuai dengan standar pelaporan internasional.

Baca Juga: Airlangga Konfirmasi Program Prakerja Bakal Lanjut di Era Prabowo

Dalam Pasal 10A disebutkan bahwa lembaga keuangan pelapor dilarang melayani pembukaan rekening baru atau melakukan transaksi baru untuk nasabah yang menolak mematuhi ketentuan prosedur identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.

Hal ini berarti, lembaga keuangan tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening atau transaksi keuangan baru untuk nasabah, baik individu maupun entitas, yang tidak memenuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan sesuai dengan Pasal 9 PMK 70/2017.

Transaksi yang dilarang meliputi setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening, atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan, serta pembukaan rekening dan transaksi di pasar modal.

Baca Juga: Truk Jatuh ke Jurang di Puncak Ciloto, Sopir Selamatkan diri dengan Melompat!

Selain itu, larangan ini juga berlaku untuk transaksi lainnya bagi pemegang rekening keuangan lama di lembaga jasa keuangan atau entitas lain yang diatur dalam peraturan ini.

Namun, ada pengecualian untuk transaksi yang berhubungan dengan pemenuhan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya antara pemilik rekening keuangan lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jika diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang memiliki dokumentasi dalam bahasa selain Bahasa Indonesia harus menyediakan terjemahan dokumentasi tersebut dalam Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Imbas Banjir di Balikpapan Tol di IKN Sempat Terhambat, Basuki Angkat Bicara

Selain itu, Pasal 30A menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kesepakatan atau praktik yang bertujuan untuk menghindari kewajiban yang diatur dalam peraturan terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB