nasional

BKKBN Sebut 2 Alasan Aborsi Diperbolehkan, Apa Saja?

Jumat, 9 Agustus 2024 | 19:20 WIB
ilustrasi BKKBN ((inspiranesia.com))

KALTENGLIMA.COM - Ketentuan mengenai aborsi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Aborsi diperbolehkan dengan dua syarat utama: adanya indikasi kedaruratan medis atau jika kehamilan terjadi akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual.

Pasal 116 dalam peraturan ini menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan indikasi kedaruratan medis. Pertama, ketika ibu hamil berada dalam kondisi yang mengancam nyawanya. Kedua, jika janin memiliki cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki atau tidak mungkin untuk hidup di luar kandungan.

Baca Juga: Syarat Buka Rekening Bank Baru Bakal diperketat, Apa Alasannya?

Terkait peraturan ini, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dr. Hasto Wardoyo, SpOG, menekankan bahwa aborsi hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat, termasuk bagi wanita yang hamil akibat pemerkosaan.

Sebagai seorang dokter kandungan, Hasto menjelaskan bahwa wanita yang hamil karena perkosaan bisa mengalami dampak psikologis yang sangat serius.

Kondisi ini, jika tidak segera ditangani, dapat menyebabkan gangguan mental seperti skizofrenia, depresi, atau bahkan tindakan bunuh diri, yang pada akhirnya dapat mengancam keselamatan nyawa wanita tersebut. Oleh karena itu, aborsi diperbolehkan dalam situasi semacam ini.

Baca Juga: Airlangga Konfirmasi Program Prakerja Bakal Lanjut di Era Prabowo

Namun, Hasto juga mengingatkan bahwa aborsi tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada batas usia kandungan yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi, yang nantinya akan diatur lebih lanjut dalam regulasi teknis melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Peraturan ini bukanlah yang pertama kali mengatur tentang aborsi. Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, usia kandungan maksimal yang diperbolehkan untuk aborsi adalah 40 hari.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, usia kandungan yang diperbolehkan untuk aborsi dalam kondisi tertentu adalah 14 minggu.

Baca Juga: Truk Jatuh ke Jurang di Puncak Ciloto, Sopir Selamatkan diri dengan Melompat!

Selain wanita yang hamil karena perkosaan, dr. Hasto juga menjelaskan bahwa aborsi dapat dilakukan dalam keadaan darurat lainnya, seperti pada wanita dengan kondisi kesehatan tertentu yang dapat membahayakan nyawanya jika kehamilan diteruskan.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB