KALTENGLIMA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, mengumumkan bahwa ada 61 tokoh yang akan menerima gelar tanda jasa dan kehormatan dalam rangka peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia.
Sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Hadi menjelaskan bahwa Dewan GTK beserta anggotanya telah melakukan sidang untuk menilai tokoh-tokoh yang diusulkan oleh berbagai kementerian dan lembaga.
Mereka yang dipilih telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan berupa bintang sipil, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca Juga: Prabowo Janji Pembangunan IKN Pasti Diselesaikan
Tanda jasa dan kehormatan ini diberikan kepada menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya sebagai penghargaan atas pengabdian mereka selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, baik dalam Kabinet Kerja 2014–2019 maupun Kabinet Indonesia Maju 2019–2024.
Dari 61 calon penerima, terdapat satu orang yang akan menerima Tanda Jasa Medali Kepeloporan, dua orang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, 39 orang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, 17 orang Tanda Kehormatan Bintang Jasa, dan dua orang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma.
Hadi juga merinci latar belakang dan jabatan dari para penerima, yang meliputi 23 menteri, 10 wakil menteri, sembilan pejabat lembaga tinggi negara, tujuh pejabat pimpinan instansi pemerintah dan non-kementerian, lima pejabat TNI/Polri, lima profesional WNI, dan dua budayawan.
Baca Juga: Tegas! Venezuela Blokir X Seminggu Lebih
Upacara penyematan tanda jasa dan kehormatan ini akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Agustus 2024 di Istana Negara, Jakarta.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang hadir dalam konferensi pers tersebut, menegaskan bahwa menteri yang sudah pernah menerima tanda jasa tidak akan menerimanya lagi.