KALTENGLIMA.COM - Polisi memastikan bahwa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) telah resmi diterapkan sejak Juli 2024.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, menyatakan bahwa format baru ini bertujuan untuk mempermudah pendataan pemilik SIM.
"Sudah berlaku sejak Juli 2024," kata Brigjen Pol. Yusri Yunus, Selasa (13/8/2024).
Baca Juga: Apple Intelligence akan Gratis Sampai 2027
Yusri menjelaskan bahwa format baru ini juga mendukung penggunaan SIM di luar negeri. NIK akan otomatis digunakan sebagai nomor SIM saat masa berlaku SIM diperpanjang setiap lima tahun.
Pemilik SIM yang masih berlaku saat ini tidak perlu khawatir karena penggantian ke format baru akan dilakukan saat perpanjangan berikutnya, sesuai kebijakan baru.
Penggunaan NIK sebagai nomor SIM bertujuan untuk menyederhanakan proses pendataan dan membuat SIM setara dengan dokumen kenegaraan lain yang juga berbasis NIK.
Baca Juga: Ambon Diguncang Gempa 5,5 Magnitudo, Warga Dihimbau Waspada
Hal ini memungkinkan integrasi data yang lebih efisien, seperti menghubungkan data NIK, KTP, SIM, NPWP, dan BPJS menjadi satu data tunggal.
Yusri sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban data pribadi di Indonesia, dan diharapkan dapat mencegah adanya duplikasi SIM di berbagai wilayah.
Menurutnya, sistem NIK di Indonesia sudah sangat baik, di mana setiap warga hanya memiliki satu NIK sejak lahir, dan prinsip yang sama diharapkan dapat diterapkan pada data SIM.
Baca Juga: Calon Anggota Paskibraka di Bolmong Sulawesi Utara Meninggal Dunia, Tak Sadarkan Diri saat Berwudhu
Dengan penerapan ini, petugas akan lebih mudah mengetahui status SIM seseorang di berbagai wilayah, misalnya memastikan bahwa seseorang yang sudah memiliki SIM A di Jakarta tidak dapat membuat SIM di wilayah lain.