nasional

Dokumen CPNS 2024 Wajib dibubuhkan e-Meterai, Bagaimana Caranya?

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 20:47 WIB
Ilustrasi PNS (Freepik/@syarifahbrit)

KALTENGLIMA.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 mewajibkan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) pada beberapa dokumen penting sebagai bukti keabsahan dokumen saat proses pendaftaran.

Pendaftaran ini telah resmi dibuka pada tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.08 WIB, dan para calon pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui situs web SSCASN.

Dokumen yang harus dibubuhi e-meterai meliputi Surat Lamaran dan Surat Pernyataan, dengan harga satu e-meterai sebesar Rp 10.000.

Baca Juga: Ini Dia 7 Instansi CPNS 2024 dengan Tunjangan Tertinggi

Untuk membeli e-meterai, pendaftar bisa mengunjungi laman resmi Perum Peruri di https://meterai-elektronik.com/.

Setelah e-meterai dibeli, langkah-langkah untuk membubuhkannya pada dokumen CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke akun yang telah dibuat saat pembelian di situs https://meterai-elektronik.com/.

2. Pilih opsi "Pembubuhan".

3. Unggah dokumen dengan ukuran file maksimal 800KB.

4. Tentukan posisi e-meterai di sebelah tanda tangan pada dokumen.

5. Klik "Lanjutkan".

6. Pastikan e-meterai ditempatkan dengan benar pada halaman dan posisi yang sesuai.

7. Klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan proses pembubuhan.

Untuk membeli e-meterai, berikut langkah-langkahnya:

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB